Penyidik Polda NTT Periksa Randy Badjideh 10 Jam, 5 Bulan Kasus Astrid Lael, Polisi Baru Keluarkan 1 SP2HP

13 Maret 2022, 20:18 WIB
Kuasa Hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution Whatsapp /Kuasa Hukum /Keluarga Astri dan Lael

VOX TIMOR - Randy Badjideh, tersangka pembunuhan Astri dan Lael, kembali diperiksa oleh penyidik Polda NTT pada Sabtu 12 Maret 2022, selama 10 jam.

Randy Badjideh kembali diperiksa oleh tim penyidik Polda NTT atas petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda NTT.

Randy Badjideh diperiksa mulai pukul 14.33 Wita hingga 21.51 Wita, di Mapolda NTT.

Baca Juga: Sadis, Viral Video Bupati di Aceh Tanam Warganya Lalu Disiram, Ternyata Tujuannya Pengobatan

Randy Badjideh kembali diperiksa oleh tim penyidik Polda NTT atas petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda NTT.

Kuasa hukum tersangka Randi Badjideh, Benny Taopan membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya baru selesai.

“Baru selesai,” tulis Benny Taopan.

Baca Juga: Menuju Titik Nol Kilometer IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Memiliki Agenda Penting

Benny Taopan menambahkan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik Polda NTT, kliennya kembali ke dalam ruang tahanan.

Kuasa Hukum Keluarga Astri dan Lael

Lima (5) bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, bergulir, namun hingga saat belum ada kejelasan.

Menurut Adhitya, wajar jika pihak keluarga terus bertanya-tanya sampai dimana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 14 Maret 2022 Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan: Pertimbangkan Sebelum Ambil Keputusan

“kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” tegas Adhitya kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Pasalnya, kasus atau perbuatan keji yang merenggut nyawa mendiang Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih saja “dipimpong” Polisi dan Jaksa.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 14 Maret 2022 Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan: Pertimbangkan Sebelum Ambil Keputusan

Ironisnya, selama Lima (5) bulan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung, pihak kepolisian baru sekali memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.

Kuasa Hukum korban, Adhitya Nasution, mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan perkap No.12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwasanya penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal 1 kali tiap bulan.

Baca Juga: Warga Inggris Akan Dibayar Rp6,53 Juta Jika Tampung Pengungsi Ukraina

“Ini yang membuat kami sedikit heran dengan penanganan penyidik, sampai sejauh mana penyidik bekerja, dan seperti apa perkembangannya, karena dari pihak keluarga sendiri akan senantiasa memberikan petunjuk – petunjuk penting guna bisa terungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Adhitya.***

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler