Kasus Pembunuhan di NTT, Akan Dibantu Agus Nahak dan Sunan Kalijaga

4 Desember 2021, 20:21 WIB
Advokat Agus Nahak Bersama Hotman Paris dan Sunan Kalijaga /dok.agusnahak/Voxtimor

VOX TIMOR - Kita koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Surya NTT untuk mengawal kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe dan anaknya Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Demikian Advokat Agustinus Nahak,SH.MH kepada Vox Timor, Sabtu 4 Desember 2021.

Menurut Agus Nahak, kita akan bantu mengawal dan usut tuntas para pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini dan anaknya Lael pada 30 Oktober 2021 lalu.

"Kita akan gerakan semua LSM peduli Perempuan dan Anak untuk usut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), yakni Sunan Kalijaga akan turut mengawal kasus di NTT itu," jelas Agus Nahak advokat asal NTT yang kini memiliki kantor di Jakarta dan Bali itu.

Dijelaskan Agus Nahak, pihaknya akan berkordinasi dengan Kapolda dan LSM ketika sudah mendapat kuasa dari keluarga korban.

Demikian juga Advokat lainya yaitu Yanuar Nahak,SH.MH kepada Vox Timor dikabarkan akan segera berkunjung ke Kupang-NTT.

"Kita sudah koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Surya NTT untuk turun tangan mengawal kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe dan anaknya Lael Maccabe," tegas Yanuar Nahak pengacara asal Malaka yang kini sukses di Kuta Bali itu.

Sedangkan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pun membentuk tim terpadu.

“Sebenarnya (pembentukan tim terpadu) untuk penguatan dan bentuk dukungan Polda bagi Polsek dan Polres yang selama ini sudah bekerja baik. Tim terpadu sudah saya bentuk sejak awal dan ini sifatnya agar lebih cepat dalam penangananya,” ujar Kapolda NTT, Kamis 2 Desember 2021.

Polisi Amankan Barang Bukti

Untuk diketahui, sejak ditemukan jenazah pada 30 Oktober 2021 lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni dua kantong plastik warna hitam yang dipakai membungkus jenazah.

Selain itu, polisi juga mengamankan celana pendek jeans merk Lea, ikat rambut, sisa rambut perempuan, pakaian dalam wanita, masker, ikat pinggang perempuan, baju, topi perempuan dan jaket jeans bayi, popok bayi dan pakaian bayi serta pakaian yang dipakai kedua korban. Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Alak sejak Sabtu (30/11/2021).

Hasil Otopsi Ada Tanda Kekerasan

Otopsi terhadap kedua jenazah dilakukan tim dokter Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Otopsi dipimpin AKBP dr. Edi S. Hasibuan, SpF didampingi Kapolsek Alak, Kompol Tatang P. Panjaitan, SH SIK MH dan penyidik Reskrim Polsek Alak maupun Polres Kupang Kota.

Berdasarkan hasil otopsi pada dua jenazah, diperoleh hasil kalau jenazah bayi laki-laki diperkirakan berusia antara 1-3 tahun. Belakangan diketahui balita laki-laki bernama Lael Maccabee ini berusia 1 tahun.

Diduga bayi ini dianiaya dan dibekap sebelum meninggal karena ditemukan memar di pipi kanan. Ada pula tanda kekerasan di kepala mengakibatkan tempurung kepala pecah. Ada resapan darah pada tulang tengkorak. Kuku berwarna kebiruan karena kekurangan oksigen.

Diduga bayi laki-laki ini meninggal dunia karena kehabisan oksigen akibat dibekap, bukan karena benturan di kepala.

Sementara jenazah wanita yang ditemukan diperkirakan berusia di atas 25 tahun. Belakangan diketahui korban bernama Astri Manafe berusia 30 tahun.

Dokter menemukan ada memar pada kepala bagian kiri dan belakang. Ada resapan darah, namun tengkorak kepala tidak retak. Kemungkinan korban mengalami kekerasan menggunakan tangan.

Pada bagian dahi ada memar. Terdapat luka di pelipis kiri dan memar pada bagian wajah sebelah kiri. Diduga akibat kekerasan di wajah dan diperkirakan menggunakan tangan karena gigi masih utuh.***

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler