Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, 17 Warga Mengadu ke Bawaslu-KPU

- 2 September 2022, 17:31 WIB
NIK Tiga Staff Bawaslu Dicomot Parpol
NIK Tiga Staff Bawaslu Dicomot Parpol /Foto: Facebook /

VOX TIMOR - Namanya dicatut jadi anggota partai politik (parpol), 17 warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

Mereka mengaku tidak mendaftar atau memberi dukungan dengan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada parpol yang mencatut nama mereka tersebut.

Warga mengetahui nama mereka tercatat dalam keanggotaan parpol setelah mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di aplikasi milik KPU yakni infopemilu.kpu.go.id.

Bawaslu Sragen menerima 13 aduan warga sementara KPU menerima empat aduan warga.

Baca Juga: Warga Tanimbar Antusias Sambut Jokowi, Presiden Jokowi Serahkan BLT BBM Kepada Masyarakat

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menyampaikan temuan itu saat Rapat Koordinasi Perubahan Pedoman Teknis bagi Parpol Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetaoan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Hotel Front One Sragen, Jumat 2 September 2022 sore.

Budhi mengatakan dari 13 orang yang mengadu ke Bawaslu Sragen ada yang datang langsung, ada yang melapork melalui link Bawaslu.

“Mereka ini masyarakat biasa. Mereka tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung ke parpol tertentu tetapi namanya masuk dalam daftar keanggotaan parpol tertentu. Itu tidak hanya satu parpol, tetapi berbagai parpol. Tuntutan 13 orang itu supaya namanya dihapus dari daftar keanggota parpol karena status tersebut akan menghalangi mereka untuk mendapatkan pekerjaan,” jelas Budhi.

Baca Juga: Mengenal Irjen Syahar Diantono, Gantikan Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Polri

Dia menjelaskan pekerjaan yang tidak boleh aktif sebagai anggota parpol itu di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pendamping desa, dan pendamping PKH.

Aduan itu sudah disampaikan Bawaslu ke KPU Sragen. Sebelumnya Budhi sudah menyebar link pengecekan NIK kepada Bupati, Polres, dan Kodim Sragen supaya bisa ditindaklanjut ASN.

“Mereka meminta data keanggotaan parpol itu secepatnya dihapus. Yang bisa menghapus kenaggotaan itu pihak parpol atau KPU pada masa perbaikan data parpol, 15-28 September 2022,” paparnya.

Kalau lewat KPU maka masyarakat harus mengisi link tanggapan masyarakat di infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: Ketua Pelaksana Sebut 32 Tim Akan Berlaga di Turnamen Bupati Cup U-21 Manggarai 8 Oktober Mendatang

Budhi menilai link tersebut belum disosialisasikan secara masif sehingga banyak yang mengadu ke Bawaslu.

Kalau sudah mengisi tanggapan masyarakat maka diupayakan bisa dihapus.

Hingga Jumat sore daftar nama itu, menurut Budhi, belum dihapus dari keanggotaan parpol. Tindakan pencatutan nama itu bisa masuk ranah pidana umum.

Sementara itu, Komisioner Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan pihanya menerima empat aduan masyarakat.

Baca Juga: Ketua Pelaksana Sebut 32 Tim Akan Berlaga di Turnamen Bupati Cup U-21 Manggarai 8 Oktober Mendatang

Seperti yang disampaikan Budhi, Mukhsin menjelaskan jika warga ingin nama mereka dihapus dari daftar keanggotaan parpol maka harus mengisi link aduan.

“Awalnya cek NIK dulu. Kalau terdeteksi masuk parpol maka dilanjutkan ke link tanggapan masyarakat. Dalam mengisi tanggapan itu harus mengisi formulir dan mengirim foto KTP yang diunggah dalam link tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Dia menerangkan nama-nama yang diduga dicatut itu akan dipanggil untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Babak Baru! Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim Polri, Ditemukan Komnas HAM

Dia mengatakan klarifikasi warga itu bersama dengan parpol yang bersangkutan dan hasilnya dibuatkan berita acara penghapusan nama.

“Berita acara itulah yang menjadi dasar Parpol untuk menghapus nama warga terkait pada masa perbaikan data parpol pada 15-28 September 2022. Kami menjadwalkan mengurusi hal itu mulai 7-14 September 2022,” katanya.***


 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x