Kalau sudah mengisi tanggapan masyarakat maka diupayakan bisa dihapus.
Hingga Jumat sore daftar nama itu, menurut Budhi, belum dihapus dari keanggotaan parpol. Tindakan pencatutan nama itu bisa masuk ranah pidana umum.
Sementara itu, Komisioner Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan pihanya menerima empat aduan masyarakat.
Baca Juga: Ketua Pelaksana Sebut 32 Tim Akan Berlaga di Turnamen Bupati Cup U-21 Manggarai 8 Oktober Mendatang
Seperti yang disampaikan Budhi, Mukhsin menjelaskan jika warga ingin nama mereka dihapus dari daftar keanggotaan parpol maka harus mengisi link aduan.
“Awalnya cek NIK dulu. Kalau terdeteksi masuk parpol maka dilanjutkan ke link tanggapan masyarakat. Dalam mengisi tanggapan itu harus mengisi formulir dan mengirim foto KTP yang diunggah dalam link tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Dia menerangkan nama-nama yang diduga dicatut itu akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Dia mengatakan klarifikasi warga itu bersama dengan parpol yang bersangkutan dan hasilnya dibuatkan berita acara penghapusan nama.
“Berita acara itulah yang menjadi dasar Parpol untuk menghapus nama warga terkait pada masa perbaikan data parpol pada 15-28 September 2022. Kami menjadwalkan mengurusi hal itu mulai 7-14 September 2022,” katanya.***