Soroti Calon Sekda Malaka, Praktisi Hukum: Pernah Dikenai Sanksi Disiplin Harus Jujur

- 6 Juli 2022, 07:51 WIB
Wilfridus Son Lau, S.H., M.H praktisi hukum asal Kobalima
Wilfridus Son Lau, S.H., M.H praktisi hukum asal Kobalima /dok.pribadi/

VOX TIMOR - Beberapa nama Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Demikian keterangan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H praktisi hukum asal Kobalima, Kabupaten Malaka kepada Redaksi Voxtimor.com, Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Wilfridus Son Lau yang akrab disapa, ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin karena terlibat politik praktis, dinilai tidak lagi pantas menduduki posisi atau jabatan strategis.

Baca Juga: Guru Honorer Mohon Bersiap, Rekrutmen PPPK Guru 2022 Diperhatikan Khusus

"Apalagi posisi penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Dari 7 peserta Calon Sekda Malaka saat ini, ada yang sebenarnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah dijatuhi hukuman disiplin akibat terlibat politik praktis Pilkada Malaka 2020 lalu," demikian Wilfridus Son Lau, dalam keterangan persnya.

Ditegaskan Wilfridus Son Lau, Pansel harus berhati-hati dalam menjalankan tugas profesionalnya dalam melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Sehingga harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam dari berbagai pihak.

Ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017, ada syarat yang Calon Sekda tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat.

Baca Juga: Lumpuh dan Buta Sejak Usia 36 Tahun, Wilem Warga Bea Kondo Butuh Uluran Tangan

“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta pernah/sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, ini penting untuk diperhatikan Pansel," urai Son Lau.

Wilfridus Son Lau menambahkan, bilamana memang benar ada Calon Sekda pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Calon Sekda tersebut harus jujur dengan menyatakan sebenarnya.

Baca Juga: Lumpuh dan Buta Sejak Usia 36 Tahun, Wilem Warga Bea Kondo Butuh Uluran Tangan

"Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada Calon Sekda yang pernah dihukum disiplin sedang/berat,” papar Wilfridus Son Lau.

Wilfridus Son Lau menyebut, menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada Calon Sekda tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana Calon Sekda yang pernah menjalani hukuman disiplin tidak jujur atau tidak mengakui perbuatannya, lalu lebih tidak profesional dan tidak adil bilamana itu dibiarkan Pansel hingga saat ini.

Baca Juga: Kenaikan Insentif Senilai 700 ribu, Guru Honorer Ungkapkan Rasa Syukur 

"Bagaimana bisa mewujudkan proses seleksi yang clear and clean serta adil dan berkepastian hukum bilamana Calon Sekda tidak jujur dan Pansel mengabaikan syarat yang diamanatkan peraturan perundang-undangan” tegas Wilfridus Son Lau***

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x