Mahkama Agung Cabut Aturan Pemberian Remisi Untuk Koruptor

- 29 Oktober 2021, 20:35 WIB
Kantor Mahkama Agung Republik Indonesia
Kantor Mahkama Agung Republik Indonesia /MA

VOX TIMOR - Mahkamah Agung (MA) mengajukan permohonan Subowo dan empat rekannya yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Subowo diketahui mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Aturan tersebut mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, kejahatan, dan narkoba.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10).

Baca Juga: Satlantas Polres Barito Utara Edukasikan Tata Tertib dan Etika Berlalu Lintas di SMP Santa Maria

Putusan MA itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Sidang permohonan Suwondo cs diputus MA pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan hanya objek, tetapi subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya. Manusia sewaktu-waktu bisa melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.

Baca Juga: Cinta Bete Sebuah Film Yang Mengisahkan Cinta dan Budaya di Pulau Timor -NTT

Namun, majelis hakim yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis hakim men sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa tanpa syarat. Artinya, remisi berlaku sama untuk semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: mahkamahagung.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah