Terbaru! Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Jabatan Kepala Sekolah

- 14 September 2022, 11:36 WIB
Implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.
Implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id. /

Sedangkan guru yang menjabat sebagai kepala sekolah masih dipercaya, maka untuk masa jabatan tersebut akan bertambah hingga maksimal 4 periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.

Selain itu calon kepala sekolah dan juga guru yang ingin memiliki jabtan sebagai kepala sekolah harus dapat memenuhi persyaratan yang tertulis pada Permendikbud  Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2.

Baca Juga: Pensiunan TNI dan Polri Disebut Rampas Bansos, Bupati Simon Lakukan Sidak ke Kantor Desa

Adapun untuk persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Guru yang mendapat tugas untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Memiliki kualifikasi paling rendah adalah sarjana atau S-1 dan juga diploma empat atau D-IV dari perguruan tinggi dan studi program tersebut terakrefditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki sertifikat guru penggerak.
  • Memiliki tingkat paling rendah sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru dengan status PNS.
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagi guru ahli pertama untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
  • Memiliki hasil penilaian guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2(dua) tahun terakhir sebagai unsur penilaian.
  • Memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit selama 2 tahun pada satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan komunitas Pendidikan.
  • Memiliki surat dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa sedang dalam keadaan  sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
  • Memiliki usia maksimal 68 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah.

Persyaratan tersebut telah diatur dalam ayat (1) huruf b,  huruf d, dan huruf e.

Baca Juga: Pensiunan TNI dan Polri Disebut Rampas Bansos, Bupati Simon Lakukan Sidak ke Kantor Desa

Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mendapat mandat untuk menjabat sebagai kepala sekolah yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat.

Hal tersebut adalah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh kepala sekolah, calon kepala sekolah dan juga guru dan dapat dijadikan referensi untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah pada satuan Pendidikan.

Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat membentuk kepala sekolah yang kompeten dan juga berkualitas dalam memimpin suatu sekolah atau jenjang sekolah lainya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah