Terbaru! Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Jabatan Kepala Sekolah

- 14 September 2022, 11:36 WIB
Implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.
Implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id. /

VOX TIMOR - Berita terbaru dari kemdikbud yang telah merilis petunjuk teknis yang akan digunakan untuk Pendidikan di Indonesia.

Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Juknis atau Petunjuk Teknis kepada kepala sekolah, guru maupun calon kepala sekolah.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis resmi tersebut yang termuat dalam alam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru tentang Kepala Sekolah.

Baca Juga: Seorang Pastor Mendadak Viral, Saat Berkotbah Tentang Pernikahan

Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat penjelasan tentang lama jabatan dari kepala sekolah dan juga syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Dalam pasal 8 pada peraturan tersebut, dijelaskan paling lama kepala sekolah dapat menjabat paling lama adalah selama 4 periode.

Oleh sebab itu waktu terlama bagi kepala sekolah yang menduduki jabatan adalah 16 tahun, dan jangka waktu 1 periode adalah selama 4 tahun.

Baca Juga: Simak Daftar Nama 35 Pejabat Struktural Pemkab Malaka, Yang Dilantik Tempati Jabatan Baru

Selanjutnya guru yang menjabat sebagai kepala sekolah pada satuan pangkal administrasi yang sama, maka memiliki masa jabatan paling singkat 2 tahun dan maksimal jabatan tersebut 2 periode atau dalam rentang waktu 4 tahun.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x