Lowongan CPNS & PPPK 2022: Ini Syarat Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS & PPPK

- 10 Agustus 2022, 15:37 WIB
Berikut ini adalah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Simak selengkapnya.
Berikut ini adalah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Simak selengkapnya. /

VOX TIMOR - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.

Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan seleksi pembukaan CPNS dan PPPK dibuka secara umum.

Persyaratan pendaftaran CPNS pun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Saksi Kunci Kematian Brigadir J, Pistol Glock 17 Terbongkar

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x