Peserta prioritas mekanisme kedua adalah prioritas kedua, yakni guru THK 2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap kedua untuk guru THK 2 dan guru terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun?
Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Resmi Dibuka
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, terdapat empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :
A. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
B. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
- Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
- Kinerja, yaitu :
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja
- Kerjasama
- Pemeriksaan latar belakang, yaitu :
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Intoleransi.
Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.
Baca Juga: Cek Fakta: Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Sudah Dibuka?
Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemendikbud Ristek menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.
Lalu, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?