“Kalau perlu kita juga mengundang sejumlah kepala daerah kembali walaupun pernah kita mengundang kita akan undang sekali lagi,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Baca Juga: Goyang Bento Gunakan Lagu Iwan Fals, Viral di Kalangan Wasyarakat NTT, Bisa Disebut Cukup Mesum
Diketahui, beberapa aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yakni:
1. Guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas kelas pada tahun ajaran baru 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2;
2. GLPG3K memohon Komisi X DPR RI mengundang pemerintah daerah terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran;
3. Tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya. Mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun;
4. Berharap yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK (terutama prioritas 1);
5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal;
Baca Juga: Arawinda Kirana Dituding Jadi Pelakor, Disebut 3 Kali Berhubungan Badan Dalam Kamar Istri Sah
6. Formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia;