BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk PPPK 2022, Pelamar Lulus PG Wajib Tahu

- 3 Juli 2022, 19:48 WIB
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera!
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

VOX TIMOR - Terdapat dua kabar gembira dari hasil audiensi antara Forum Guru Honorer dengan BKN terkait mekanisme pengangkatan PPPK dan regulasi seleksi ASN PPPK.

Pasalnya, menjelang seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat 13 hasil audiensi BKN dengan guru honorer lulus passing grade.

FGHNLPSI PPPK 2021 telah melakukan audiensi dengan BKN RI pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Pemerintah Siapkan Formasi CPNS 2022 Hanya 8.941, Kuota PPPK 1 Juta

Audiensi tersebut telah diterima oleh perwakilan dari BKN Pusat yang terdiri dari Septian Eka Putra, Adi Fauzan, Maryono, Subagyo, dan Rani.

Dikutip Vox Timor dari BeritaSoloRaya.com, dengan judul Guru Honorer Akhirnya Bisa Tersenyum, BKN akan Lakukan Hal ini Pada PPPK 2022, Pelamar Lulus PG Wajib Tahu. 

Berikut adalah mekanisme pengangkatan PPPK berdasarkan hasil audiensi Forum Guru Honorer dengan BKN.

1. Data terkait kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia harus diambil berdasarkan data Dapodik

2. Proses rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi

3. Penghapusan honorer ditiadakan dan diganti dengan pengalihan status honorer

4. Pelamar dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas selama masih tersedia

5. Guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia (sistem penguncian formasi)

Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment

6. Guru yang lulus passing grade (PG) yakni pelamar prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan ada konfirmasi dengan memilih YES atau NO

7. Guru yang telah lulus passing grade hanya perlu melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes

8. Belum ada mekanisme teknis yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN dari Kemendikbud dan KemenPAN-RB

9. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah serta diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Baca Juga: SNKT Diisukan Tidak Harmonis, Pengamat Politik Bilang Bisa Berdampak Pada Pilkada 2024

Adapun terkait regulasi seleksi ASN PPPK pada hasil audiensi antara Forum Guru Honorer dengan BKN adalah sebagai berikut.

1. BKN hanya sebatas mengkoordinasikan sistem seleksi terkait kewenangan manajemen ASN

2. Guru yang telah lulus passing grade dan diberhentikan oleh pihak sekolah cukup hanya melampirkan Surat Pernyataan

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap! CPNS 2022 Dengan Kuota 1 Juta Dibuka, Ini Syarat dan Data Formasinya

3. Adanya kebijakan bahwa guru ASN PPPK tidak bisa mutasi

4. Waspada kepada oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah