Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

- 18 Juni 2022, 17:35 WIB
Simak Info PPPK Tahun 2022
Simak Info PPPK Tahun 2022 /Twitter @kemenpanrb/

VOX TIMOR - Pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Hingga saat ini sudah dua formasi yang dibuka yakni PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan. Sementara jalur umum masih dalam pengkajian.

Dikutip Voxtimor dari BeritaSoloRaya.com berikut adalah Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.

1. Sosialisasi Permen PANRB: Mei hingga Juni 2022

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan baru terkait seleksi PPPK Guru 2022 melalui Permen PANRB No 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Gudang Alfamart Atambua Terbakar, Sumber Api Dari Rumah Warga

Berdasarkan peraturan tersebut, seleksi PPPK 2022 merupakan suatu bentuk sosialisasi dari Kemenpan RB terhadap pelaksanaan PPPK Guru 2022 yang diterbitkan pada Juni 2022 lalu.

2. Rapat koordinasi Teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah: Juni hingga Juli 2022

Pada bulan Juni hingga Juli 2022, Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.

Baca Juga: Rakernas Nasdem: DPW Nasdem se-Indonesia Dominan Usung Dua Nama Ini untuk Calon Presiden di Pilpres 2024

Adapun rencana jadwal Rakor Teknis, yaitu terdiri dari:

a. 18 Juni s.d. 21 Juni di Semarang (Jawa Tengah, DIY, Kalimantan)

b. 23 Juni s.d. 26 Juni di Jakarta (DKI, Jawa Barat, Sumatera bagian Selatan)

c. 28 Juni s.d. 1 Juli di Jakarta (Sumatera bagian Utara)

d. 3 Juli s.d. 6 Juli di Makassar (Wilayah bagian Timur)

e. 12 Juli s.d. 15 Juli di Surabaya (Jawa Timur dan Nusa Tenggara)

3. Pengangkatan 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021: Pertengahan Juli hingga Agustus 2022.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Ganti 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri, Begini Total Harta Kekayaan Mereka

Pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus 2022, akan dilaksanakan pengangkatan 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021.

Hal ini sesuai dengan mekanisme baru PPPK 2022 pada pelamar prioritas 1 yang terdiri dari Guru THK II, Guru Negeri, Guru Swasta, dan Guru Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 lalu.

Dengan demikian, pada bulan Juli hingga Agustus 2022 tersebut hanya dilaksanakan pengangkatan bagi pelamar prioritas 1 baik P1, P2, maupun P3.

4. Pelaksanaan Rekrutmen PPPK 2022: September sampai selesai

Pelaksanaan Rekrutmen PPPK 2022 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai pada September hingga Desember 2022.

Baca Juga: Polres Belu Usut Pelaku Pembuangan Bayi Baru Lahir di Bantaran Kali Lafaekfera

Pada pelaksanaan tersebut, akan ada 149.677 formasi yang dapat diperebutkan oleh 564.238 Guru Honorer.

Itulah jadwal pelaksanaan PPPK 2022 yang berdasarkan pada Draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022 dari Ditjen GTK Kemdikbudristek.

Adapun untuk surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK tentang jadwal pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Polres Belu Usut Pelaku Pembuangan Bayi Baru Lahir di Bantaran Kali Lafaekfera

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin 6 Juni 2022.

Pada PPPK Guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga: Polres Belu Usut Pelaku Pembuangan Bayi Baru Lahir di Bantaran Kali Lafaekfera

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x