Polri Bakal Tindak Peredaran Kopi yang Diduga Mengandung Paracetamol-Obat Kuat

- 10 Maret 2022, 10:17 WIB
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN. /Divhumas Polri

Vox Timor - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya akan menindak peredaran minuman serbuk kopi yang diduga mengandung paracetamol hingga obat kuat yang beredar di masyarakat.

Diketahui, rencana penindakan tersebut setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sejumlah penyitaan serbuk kopi yang diduga memiliki kandungan berbahaya tersebut.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya dimaksud," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022, diktuip Vox Timor dari ANTARA.

Baca Juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil dengan Izin Palsu, Ini Daftarnya

Dedi menyampaikan pihaknya akan menindak peredaran kopi tersebut jika BPOM melakukan kerjasama dalam penindakan.

"Manakala kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerjasama penindakan, tentunya kami akan menindaklanjutinya," jelas Dedi.

Hingga saat ini, Dedi menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi temuan tersebut dari pihak BPOM.

Baca Juga: Keren! Disebut Aktor Bollywood Produktif, Akshay Kumar: Saya Bekerja Bukan Karena Uang Tetapi untuk Gairah

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapat informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol atau obat kuat," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x