Percepat Vaksinasi Anak, Polda Kalteng Targerkan 500 Dosis Di SDN 9 Langkai

- 11 Januari 2022, 19:14 WIB
Polda Kalteng Gencar Vaksinasi Untuk Anak Anak
Polda Kalteng Gencar Vaksinasi Untuk Anak Anak /

VOX TIMOR - Dalam rangka percepatan vaksinasi Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng pada hari ini, Selasa 11 Januari 2022, kembali menggelar vaksinasi massal bagi anak usia 6-11 tahun di SDN 9 Langkai, Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. secara langsung meninjau kegiatan didampingi Danrem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI. Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., dan pejabat utama Polda Kalteng serta turut dihadiri Kepala Sekolah SDN 9 Langkai dan Camat Pahandut.

Disamping meninjau jalannya kegiatan vaksinasi, kehadiran Kapolda dan para pejabat utama Polda Kalteng di SDN 9 Langkai tersebut, juga dalam rangka menghadiri “Vaksinasi serentak se-Indonesia” yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. secara video conference.

Baca Juga: Polda NTT Tes Kebohongan Terhadap Tersangka Randy Badjideh dan Saksi

Pada kesempatan peninjaunya tersebut, Kapolda juga menyapa serta memotivasi para anak anak yang sedang melaksanakan vaksinasi.

"Terima kasih anak anak yang sudah mau divaksin. Vaksin ini aman dan sehat serta sebagai bentuk perlindungan diri dari covid-19," ucap Kapolda.

Baca Juga: Terkait Kasus Astri dan Lael, Ormas Turun Ke Jalan Tuntut Gubernur NTT

Kapolda juga menyampaikan, bahwa vaksinasi anak ini merupakan langkah untuk melindungi siswa, sekaligus menyukseskan pembelajaran tatap muka (PTM) agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. yang turut hadiri mendampingi Kapolda mengatakan, tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, yang saat ini telah memberikan kebijakan pertemuan tatap muka 100 persen bagi anak sekolah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x