BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

26 Agustus 2022, 11:28 WIB
Ulasan aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022: tata cara pendaftaran, syarat dan link daftar di BKN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Terkini, buku petunjuk pendataan pendaftaran tenaga honorer atau pegawai non-ASN sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Buku petunjuk ini dikhususkan untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang hendak mendaftar seleksi menuju ASN, yaitu melalui PPPK.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Anggota DPR Sebut Hukuman Tersebut Sudah Dapat Diperkirakan

Bagi honorer atau non-ASN yang akan menginput data diri melalui pendataan, wajib mempunyai buku petunjuk ini sebagai panduannya.

Buku ini berisi alur pendaftaran pendataan non-ASN, hal-hal yang harus disiapkan, dan tata cara pendaftaran pendataan non-ASN yang meliputi pembuatan akun, cetak kartu informasi akun, login dan pengisian biodata, pengisian riwayat pekerjaan, resume pendataan non-ASN, dan cetak kartu pendataan non-ASN.

Melalui link download buku petunjuk pendataan non-ASN berikut ini, besar harapannya tenaga honorer lebih sigap dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

Pendataan Non ASN 2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Dengan dilakukannya Pendataan Non ASN 2022, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk perekrutan ASN kedepannya, baik melalui CPNS ataupun PPPK.

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu BKN menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan aplikasi pendataan tenaga honorer secara nasional.

Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Diamnya Tito Karnavian

Aplikasi tersebut akan resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.

Akan tetapi hal ini tidak menghalangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pendataan honorer, karena aplikasi tersebut bisa digunakan oleh BKD sembari melakukan pendataan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menyebutkan bahwa BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching.

Suharmen juga mengingaykan kepada BKD untuk tetap berpatokan pada surat edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, di mana dalam SE tersebut salah satu hal krusial adalah mengenai syarat sumber gaji honorer.

Baca Juga: Informasi Terbaru: Ternyata Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK dan PNS

Tenaga honorer yang di data dalam hal ini adalah pegawai non-ASN yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Dilansir dari Voxtimor.com dari berbagai sumber, berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

  • Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
  • Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
  • Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
  • Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.

Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Diamnya Tito Karnavian

Adapun ketentuan atau syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN menurut SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Demikian informasi terkait dengan buku petunjuk pendaftaran pendataan non-ASN atau tenaga honorer dari BKN.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler