Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes

9 Agustus 2022, 17:28 WIB
lustrasi. Kemdikbud Bakal Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang Berikut, Intip Syaratnya./ /Kemendikbudristek/

VOX TIMOR - Guru honorer yang termasuk dalam kategori di bawah ini bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes, cek segera apakah Anda termasuk?

Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh pihak Kemenpan RB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Adapun yang menjadi isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Regulasi yang dimaksud di seleksi PPPK 2022 yakni tertuang pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Bharada E Tidak Melihat Aksi Pelecehan Seksual Dilakukan Brigadir J, Tehadap Istri Ferdy Sambo

Dijelaskan dalam Permenpan RB itu bahwa pelamar PPPK 2022i dibagi menjadi dua yaitu, pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun pelamar prioritas terdiri atas prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, dan prioritas ketiga atau P3.

Selanjutnya untuk penjelasan lebih lanjut, pelamar prioritas pertama ini dikhususkan bagi guru yang sudah lulus passing grade.

Sedangkan prioritas kedua dikhususkan bagi guru THK 2, kemudian prioritas ketiga dikhususkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya atas regulasi tersebut, maka pemerintah akan turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Bareskrim? Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Presiden

Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini.

- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah

 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru

- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat

- 25.554 formasi jabatan teknis lain

- 20.000 formasi jabatan teknis lain

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan

- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Bareskrim? Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Presiden

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes.

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Luncurkan Program Pemulihan Pembelajaran

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Adapun syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Luncurkan Program Pemulihan Pembelajaran

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tangisan Istri Ferdy Sambo Saat Ditolak di Mako Brimob

Itulah kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa mengikuti tes lengkap dengan syaratnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Terkini

Terpopuler