Karena itu, Koordinator Program STABIL meminta Penyidik PPNS di DLH dan Polisi segera lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah.
“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan miliki trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi sebelumnya,” jelas Koordinator Program STABIL.
Baca Juga: WADUH! Ternyata Myanmar Tak Diundang di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo
Koordinator Program STABIL berharap, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar Pemkot Balikpapan dan Kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku.
“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
Baca Juga: Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0907/Trk Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Selama TMMD Berlangsung
Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.
"Instrumen Undang-undang 32 / 2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini," tutup pria berkacamata itu.***