Duda
Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 30 Juni 2023, Ini Kata BKN dan Kemenpan-RB
Anak
Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.
Orang Tua
Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.
Selaras dengan penjelasan terkait gaji pensiunan PNS naik, berikut ini penjelasan terkait penilaian capaian kinerja PNS.
Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru
Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.