Nasib PNS Tua Diujung Tanduk, RUU ASN Mengatur Pensiun Dini

- 21 Desember 2022, 00:06 WIB
ilustrasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah
ilustrasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah /bojes seran/

Menurut Azwar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Sebab, dia berpendapat, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," tutur dia.

Baca Juga: Polri Menerbitkan Izin Keramaian Pertandingan Bagi Timnas Indonesia

Azwar mengaku, proses pemetaan ini memang tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tak sedikit. Tapi pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujar dia.

"Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin," tutur Azwar.

Baca Juga: Polri Menerbitkan Izin Keramaian Pertandingan Bagi Timnas Indonesia

Sebagai informasi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.***

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x