4. Lansia yang terlantar secara psikis serta sosial
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari web Pemprov DKI, syarat untuk mendapatkan bansos KLJ ini adalah sebagai berikut:
1. Warga lansia dengan kategori usia 60 tahun ke atas
Baca Juga: Prediksi laga Perdana Kamboja vs Filipina Piala AFF 2022
3. Warga lansia yang berekonomi rendah dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendala secara fisik atau psikologi
4. Jika warga lansia tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat
Demikian penjelasan tentang syarat penerima untuk mencairkan bansos KLJ Rp600.000 untuk warga lansia Jakarta.***