Gegara Drama Ferdy Sambo, Kapolri dan Para Tersangka Didugat Deolipa Yumara

- 14 September 2022, 19:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) /

Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.

Haruno menjelaskan, sebelum persidangan, pihaknya telah memanggil para pihak, baik pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II) dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.

 "Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," lanjut Haruno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x