Gegara Drama Ferdy Sambo, Kapolri dan Para Tersangka Didugat Deolipa Yumara

- 14 September 2022, 19:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) /

VOX TIMOR - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjalani persidangan dari gugatan yang diajukannya. 

Gugatan perdata terhadap Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pengacara Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri, Cq Kabareskrim ditunda lagi selama sepekan.

Sementara Mabes Polri enggan mengomentari rencana gugatan yang akan dilayangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara terhadap Bharada E untuk membayar fee pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga: Honorer Dihapus! Kemenpan RB Berikan Info Resmi Soal PPPK dan CPNS 2022

Selain kepada Bharada E, gugatan Deolipa rencananya juga dilayangkan untuk pengacara Bharada E yang baru hingga Kapolri Cq Kabareskrim Polri.

"Betul (sidang perdana kasus pencabutan surat kuasa Bharada E) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno sebagaimana dikutip dari Antara.

Haruno menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut akan digelar jika semua pihak penggugat maupun tergugat hadir dalam persidangan. Adapun agenda sidang perdana ini adalah membacakan permohonan penggugat.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," ujar Haruno.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x