Honorer Dihapus pada 2023, Pendataan Honorer 2022 Masuk Aplikasi BKN, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK

- 22 Agustus 2022, 09:26 WIB
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer /Flores Terkini/menpan.go.id

Menurut Suharmen, kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Kemenkes Umumkan Hal Ini

“Dari pendataan honorer akan dilihat peta tenaga non-ASN. Kemudian, dengan database tersebut, pemerintah menentukan kebijakan yang tepat seperti apa,” jelas Suharman.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah