Dugaan Kerajaan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Mabes Polri Beri Tanggapan

- 18 Agustus 2022, 20:46 WIB
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama Bharada E, Bripka RR dan juga Om Kuat sopir pribadi Putri Candrawathi.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama Bharada E, Bripka RR dan juga Om Kuat sopir pribadi Putri Candrawathi. /ANTARA/edit Teras Gorontalo

VOX TIMOR - Polri memberi tanggapan terkait beredar kabar adanya kerajaan dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Mantan Polisi Asal NTT Ciptakan Lagu Berjudul Jendral Terciduk

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.

“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya.

Baca Juga: Isu LGBT Merebak? Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Karena Cemburu 

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terait perkembangan hasil pengusutan pembunuhan Brigadir J pada hari Jumat 19 Agustus 2022 besok.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x