“Kemudian si bapak ini duluan pulang, diduga untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pembantaian atau pembunuhan ini,” ujarnya.
LPSK Ogah Beri Perlindungan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menolak memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keputusan itu diambil usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Sambut Satu Abad, PSHT Cabang Malaka Gelar Pengesahan Warga, Dihadiri Dewan Pengurus Pusat
Menurut Hasto, melalui penghentian penyidikan tersebut, pihaknya juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.
Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya.