Gegara Kasus Brigadir J, 15 Anggota Polri Dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

- 8 Agustus 2022, 17:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan dukungan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan dukungan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. /tribaratanews.polri.go.id

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 15 anggota yang akan dideportasi karena kasus Brigadir J.

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Para personel yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo, Sandiaga Uno: Tidak Ada Pembatalan atau Penundaan

Sebelumnya, Kapolri juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono kemudian ditunjuk untuk mengisi posisi Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.

Kemudian, ada nama Brigjen Hendra Kurniawan yang awalnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E Soal Ferdy Sambo Pegang Pistol Sudah Dituangkan Dalam BAP?

Sedangkan, Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang semula menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri diangkat menggantikan posisi Hendra.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah