Cek Fakta; Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Dibatalkan?

- 8 Agustus 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar
Ilustrasi - Sejumlah masyarakat di Labuan Bajo protes kenaikan tarif baru Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar / /Antara/Fransiska Mariana Nuka/

VOX TIMOR - Pemerintah belum lama ini menaikkan harga tiket masuk (HTM) kawasan Taman Nasional (TN) Komodo hingga 25 kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp150 ribu menjadi Rp3,7 juta.

Balai Taman Nasional Komodo sendiri berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Taman Nasional Komodo memiliki tiga pulau besar, yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar.

Baca Juga: Anda Percaya Ramalan Zodiak ? Simak Keberuntungan Zodiak Libra

Berdasarkan data Taman Nasional Komodo tahun 2018, terdapat kurang lebih 2.872 ekor biawak komodo yang hidup di dalam kawasan.

Menparekraf

Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), memastikan tidak ada pembatalan atau penundaan kenaikan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 7 Agustus 2022: Gemini Lebih Hati-hati, Libra Tetap Fokus

“Tidak ada hari ini, penundaan atau pembatalan yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatawan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT,” kata Sandiaga Uno usai mengikuti kegiatan gowes PHRI biketour 2022 di Kota Bogor, Sabtu 6 Agustus 2022 pagi, yang dikutip dari Antara.

Sandi menjelaskan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti komunikasi publik yang lebih baik, melalui sosialisasi dan edukasi tentang upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan di Pulau Komodo dan Labuan Bajo.

Kemudian, sesuai dengan perintah Jokowi Presiden untuk memantau situasi kondustif, aman, nyaman, menyenangkan bagi para wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan koordinasi juga bersama kementerian lembaga dan juga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten setempat.

Baca Juga: Pesparani Katolik Nasional II di Kupang Tahun 2022, Berikut Persyaratan Lombanya

“Yang ketiga jangan sampai ada gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata kita. Terbukti, ekonomi kita bangkit karena pariwisata bisa menyentuh 10 persen,” ujar Sandi.

Dia juga mengimbau, agar jangan sampai ada narasi negatif mengenai pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibangun. Perekonomian Indonesia di sektor pariwisata menurut peringkat yang dirilis “Travel and Tourism Development Index 2021” yang diterbitkan Mei 2022, sudah bisa melampaui Thailand di posisi 32 dari 117 negara di dunia.

“Kita sudah sukses menjadi negara yang menangani pandemi ini tercoreng karena ketidakpahaman terhadap kebijakan konservasi dan ekonomi secara beriringan,” kata Sandi.

Baca Juga: Lagi Viral: Kisah Cinta Ibu Kos Menikahi Anak Kosnya, Beda Usia 20 Tahun

Untuk diketahui, pada Senin 11 Juli 2022 lalu, Menparekraf menyatakan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun, untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut.

Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya.

Sandi juga menyatakan pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Lagi Viral: Kisah Cinta Ibu Kos Menikahi Anak Kosnya, Beda Usia 20 Tahun

Namun, pada Sabtu 30 Juli 2022, Rafael Taher Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat, menyebut asosiasi pelaku wisata di kabupaten tersebut sepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat, mulai 1-31 Agustus 2022.

Para pelaku wisata tersebut terdiri dari pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran dan hotel, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku usaha kuliner.

Aksi tersebut adalah bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat, terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga: Ayam Jago Senilai 4 Juta Mati Misterius, Warga Malaka Diimbau Waspada Penyakit Pada Ternak

Asosiasi juga menilai PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.

Menanggapi itu, pada Kamis 4 Agustus 2022, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi harga tiket masuk Pulau Komodo yang mencapai Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022, terkait aksi mogok Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyampaikan pemerintah juga masih harus mempertimbangkan pembatasan wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu Destinasi Super Prioritas di Indonesia itu. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah