Heboh Video Gusur Rumah Ibadah di Kaltara, Ini Kata TNI AD

- 6 Agustus 2022, 20:47 WIB
Dugaan Penggusura Paksa Rumah Ibadah
Dugaan Penggusura Paksa Rumah Ibadah /

VOX TIMOR - Mabes TNI Angkatan Darat membantah adanya penggusuran atas rumah ibadah oleh TNI AD di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD melalui Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan.

Melansir ipol.id, pemurnian pangkalan ini dilakukan di atas tanah milik TNI AD atau eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga WS Singal (Alm).

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Pekan Biasa XIX, Minggu 7 Agustus 2022

Tatang memastikan bahwa TNI AD telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD.

Selain itu lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja juga tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978,” ujar Tatang dalam keterangannya, Sabtu 6 Agustus 2022.

Namun diakuinya pada 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan.

Baca Juga: Tokoh Agama Soroti Polisi, Minta Tindak Tegas Praktek Perjudian

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x