Tokoh Agama Soroti Polisi, Minta Tindak Tegas Praktek Perjudian

- 6 Agustus 2022, 16:10 WIB
ILUSTRASI perjudian.*
ILUSTRASI perjudian.* /Pixabay/

VOX TIMOR - Praktek judi di wilayah Kabupaten TTS mendapat perhatian tokoh pemuda dan tokoh agama.

Pendeta Nelson Liem,S.Th kepada tim investigasi,Kamis 4 Agustus 2022 mengatakan judi adalah dosa dan banyak akibat dari judi yaitu kemiskinan, pencurian, perkelahian bahkan bisa juga terjadi penelantaran.

“Berapa kali saya harus berteriak keras bahwa Judi itu Dosa? Wah jika benar bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kenyamanan Perjudian di Pasar pasar TTS, maka saya kira itu merupakan penghinaan kepada Tuhan dan Penghinaan terhadap Negara dan juga Penghinaan Terhadap Institusi Porli”,ujar Pendeta Nelson, sebagaimana dikutip dari SuaraTTS.

Baca Juga: Viral di Twitter, Diduga Telah Terjadi Penggusuran Paksa Rumah Ibadah di Bulungan 

Dirinya mengingatkan bahwa polisi tidak boleh menerapkan “standar ganda” Yakni hukum berlaku bagi masyarakat dan tidak berlaku bagi polisi, jika tindakan itu benar terjadi maka itu merupakan TINDAKAN OKNUM POLISI MENGANCAM KEUTUHAN NEGARA.

Bahkan menurutnya jika berlebihan dapat dikatakan OKNUM POLISI SEDANG MENGUSULKAN NEGARA INI “BUBAR HUKUM”.

Dirinya lantas mencontohkan Surat-Surat saja di atur dalam Undang-Undang dan Perintah Undang-Undang harus ditegakkan dan/atau mendapat konsekuensi hukum jika tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Update! Ketentuan Baru Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Loh ini surat surat saja ada konsekuensi hukum… Apalagi JUDI. Saya berpendapat bahwa Judi itu kasusnya sama seperti NARKOBA, dimana selalu membuat ketagihan sampai berkonsekuensi.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah