PNS dan PPPK Harus Miliki Kartu Virtual ASN, Berikut Penjelasan Biro Humas BKN

- 27 Juli 2022, 18:06 WIB
Kartu ASN Virtual
Kartu ASN Virtual /Facebook/VoxTimor

VOX TIMOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) virtual untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib memilik kartu ASN virtual.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal hadirnya kartu ASN Virtual yang ramai di media sosial.

Menurut dia, kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempermudah pelayanan data ASN.

Baca Juga: Rekrutmen ASN Segera Dibuka, Berapa Batas Umur CPNS 2022?

Kehadiran kartu ASN Virtual tersebut, imbuhnya, sebagai pengganti kartu fisik.

"Kartu ASN Virtual sebagai pengganti kartu fisik, dan peluncurannya sudah sejak 21 Juli 2022 pada Rakornas Kepegawaian BKN," ujar Satya, Senin 25 Juli 2022.

Satya menjelaskan, kartu ASN Virtual berfungsi untuk mempermudah pelayanan data ASN.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-Blakan, Usai Bebas dari Penjara

Artinya, jika ada perbaikan data atau pembaruan (update) data ASN, tidak perlu lagi mengusulkan untuk pencetakan ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, jika Kartu Pegawai Negeri Sipil fisik rusak/hilang maka semua PNS/PPPK yang sudah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dan Tanggal Awal Kontrak PPPK tidak perlu lagi meminta instansi untuk mengusulkan pembuatan kartunya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-Blakan, Usai Bebas dari Penjara

"Otomatis langsung mendapatkan kartu ASN Virtual tidak melalui usulan dari instansinya dulu," kata Satya.

Cara Unduh dan Cetak Kartu ASN Virtual

Sebelum mengunduh dan mencetak kartu virtual, pastikan Anda sudah membuat kartu virtual tersebut. Sebelum membuatnya, Anda juga perlu login terlebih dulu. Adapun cara login seperti berikut ini:

1. Cara Login

  • Login dengan mengunjungi situs MYSAPK BKN di https://mysapk.bkn.go.id 
  • Lalu, masukkan NIP & password MySAPK milik Anda
  • Klik "Login In"
  • Jika login menggunakan smartphone,  arahkan smartphone Anda ke kode QR yang tersedia

Baca Juga: Perhatian Raul Lemos Soal Prestasi Arsy Hermansyah di AS Jadi Sorotan

Jika sudah Log In, maka lanjut ke tahap berikutnya yaitu membuatan Kartu Virtual ASN. Adapun cara membuatnya yakni seperti berikut ini:

2. Cara Buat Kartu ASN Virtual

  • Pilih menu 'Layanan Lainnya'
  • Pilih sub menu 'Kartu ASN Virtual'
  • Setelah itu, akan muncul tampilan page SubMenu Kartu Virtual ASN
  • Pada bagian SubMenu Kartu Virtual ASN, pengguna bisa update foto di bagian atas page SubMenu
  • Lalu, akan muncul tampilan page Ubah Foto'
  • Pada page 'Ubah Foto', klik 'Pilih Foto' untuk upload foto untuk ditampilkan pada kartu virtual ASN 
  • Kartu virtual sudah selesai dibuat

3. Cara Unduh dan Cetak Kartu ASN Virtual

Jika sudah login dan membuat kartu ASN virtual, maka Anda bisa mengunduhnya. Adapun cara unduh dan cetak kartu ASN virtual yaitu seperti berikut ini:

  • Buka menu 'Kartu ASN Virtual' di MYSAPK BKN
  • Lalu, klik download/unduh untuk melakukan pengunduhan bagian halaman depan serta halaman  belakang kartu, kemudian klik 'print' untuk cetak kartu

Baca Juga: Arsy Hermansyah Jadi Penyanyi Cilik Go Internasional

Selain melalui cara di atas, Anda juga bisa unduh kartu virtual tersebut melalui scan kode QR kartu ASN Virtual.

Diketahui bahwa Kartu Virtual ASN ini terdapat code QR yang bisa Anda scan menggunakan smartphone. Adapun cara cetak Kartu ASN Virtual seperti di bawah ini.

  • Arahkan smartphone Anda ke kode QR yang ada pada kartu
  • Kemudian muncul link dan klik 'link' tersebut
  • Setelah itu, masukkan kode captcha 
  • Maka, akan muncul tampikan informasi pribadi pegawai yang bersangkutan. 
  • Klik 'unduh/download', lalu klik 'print/cetak'

Baca Juga: Ternyata Cinta Laura, Dialah Artis Peduli Sampah di Area Citayam Fashion Week

Demikian informasi mengenai cara unduh Kartu ASN Virtual lengkap dengan cara login dan cara membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah