PNS dan PPPK Harus Miliki Kartu Virtual ASN, Berikut Penjelasan Biro Humas BKN

- 27 Juli 2022, 18:06 WIB
Kartu ASN Virtual
Kartu ASN Virtual /Facebook/VoxTimor

VOX TIMOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) virtual untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib memilik kartu ASN virtual.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal hadirnya kartu ASN Virtual yang ramai di media sosial.

Menurut dia, kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempermudah pelayanan data ASN.

Baca Juga: Rekrutmen ASN Segera Dibuka, Berapa Batas Umur CPNS 2022?

Kehadiran kartu ASN Virtual tersebut, imbuhnya, sebagai pengganti kartu fisik.

"Kartu ASN Virtual sebagai pengganti kartu fisik, dan peluncurannya sudah sejak 21 Juli 2022 pada Rakornas Kepegawaian BKN," ujar Satya, Senin 25 Juli 2022.

Satya menjelaskan, kartu ASN Virtual berfungsi untuk mempermudah pelayanan data ASN.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-Blakan, Usai Bebas dari Penjara

Artinya, jika ada perbaikan data atau pembaruan (update) data ASN, tidak perlu lagi mengusulkan untuk pencetakan ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, jika Kartu Pegawai Negeri Sipil fisik rusak/hilang maka semua PNS/PPPK yang sudah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dan Tanggal Awal Kontrak PPPK tidak perlu lagi meminta instansi untuk mengusulkan pembuatan kartunya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x