Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Tersangka Masih Menjadi DPO?

- 27 Juli 2022, 16:44 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 25 April 2022./ANTARA/Firman/
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bersaksi di persidangan perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 25 April 2022./ANTARA/Firman/ /



VOX TIMOR - Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat petitum yang diajukan oleh pihak Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-Blakan, Usai Bebas dari Penjara

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur," ujar hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 27 jULI 2022.

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” terangnya.

Hendra pun menjelaskan terkait kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Arsy Hermansyah Jadi Penyanyi Cilik Go Internasional

Pada pokoknya, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyatakan kasus yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis dan bukan tindak pidana korupsi telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x