Tenaga Honorer di Papua Langsung Diangkat Jadi ASN, Berikut Alasannya

- 11 Juli 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/

VOX TIMOR - Honorer langsung diangkat menjadi CPNS berlaku untuk daerah Papua. Khususnya pada provinsi baru hasil pemekaran.

Hal tersebut, Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah bersepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 pada beberapa daerah menjadi PNS.

Pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK secara langsung ini harus memenuhi syarat yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI secara bersama.

Baca Juga: Komisi X Mendorong Kemendikbud Ristek RI, Terkait Guru Lulusan Passing Grade PPPK 2022

Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat PPPK harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dikutip Voxtimor.com dari BeritaSoloRaya.com hal itu dikatakan Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa 28 Juni 2022 lalu.

"Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua," kata Bima dikutip, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Manchester United Tidak Menjual Cristiano Ronaldo, Robert Lewandowski Dipastikan ke Barcelona

Menurut Bika, usulan tersebut kendapat respon positif dan dukungan dari Komisi II DPR RI.

Di mana, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kata Ahmad, semangat tersebut adalah dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Arawinda Kirana Dituding Jadi Pelakor, Disebut 3 Kali Berhubungan Badan Dalam Kamar Istri Sah

Sementara khusus untuk honorer K2, Lanjut Bima mengatakan apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.

Bima pun menjelaskan jika honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.

Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:

Baca Juga: Arawinda Kirana Dituding Jadi Pelakor, Disebut 3 Kali Berhubungan Badan Dalam Kamar Istri Sah

Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan penerimaan.

CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

Baca Juga: Pilkada Malaka 2024, Simon dan Kim Berpotensi Pecah Kongsi? Ini Kata Pengamat Politik

Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.

PPPK.

"Jadi, ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima.

Baca Juga: Kisah Pilu Pria yang Ditinggal Istrinya Selingkuh Untuk Kali Kedua

Akan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah