Cek Fakta: DPR Sahkan Lima RUU Tentang Lima Provinsi, Termasuk Provinsi Kepulauan Flores di NTT?

- 1 Juli 2022, 09:21 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (dok/ist)
Rapat Paripurna DPR RI (dok/ist) /Riadi/

Sementara, saat ini UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, dan merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia.

Dengan kata lain seluruh peraturan perundang-undang di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945.

Sedangkan UU pembentukan Provinsi yang ada selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Selain itu pembentukan setiap provinsi perlu  memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, artinya tidak digabung dalam satu Undang-undang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Setiap ASN Akan Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja Pada 1 Juli Besok

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” ungkap Junimart dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di Rapat Paripurna DPR RI itu.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x