Kaget Melihat Gaji Tunjangan Kecil, Sebanyak 105 CPNS Mundur

- 29 Mei 2022, 21:20 WIB
Berikut ini adalah daftar besaran gaji PNS menjadi penyebab mengundurkan diri bagi para ratusan CPNS. Simak selengkapnya di sini.
Berikut ini adalah daftar besaran gaji PNS menjadi penyebab mengundurkan diri bagi para ratusan CPNS. Simak selengkapnya di sini. /

VOX TIMOR - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan salah satu alasannya karena melihat gaji dan tunjangan yang diterima.

Berdasarkan data BKN, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang di antaranya mengundurkan diri.

Melansir berbagai sumber, jumlah terbanyak CPNS yang mengundurkan diri berada di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Lakukan Ini agar Lolos dan Dapat Uang Rp 2,55 Juta

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri tersebut berubah karena digantikan oleh CPNS lainnya.

Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama, dikutip Sabtu 28 Mei 2022.

Sebagai informasi, pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Gaji terendah PNS adalah golongan Ia dengan rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta.

Baca Juga: Teryata Sekda Sarmi di Papua Dianiaya Pedemo, 6 Warganya Terkena Tembakan Peringatan

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing

Sekadar informasi, sedikitnya ada 105 CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 menyatakan mundur. Alasan para CPNS itu mengundurkan diri macam-macam, mulai besaran gaji hingga lokasi penempatan yang jauh.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah