Wah PNS Dapat Izin Boleh WFH Usai Libur Lebaran, Berapa Lama?

- 8 Mei 2022, 20:31 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

VOX TIMOR - Libur Lebaran 2022 sudah berakhir. Mengenai hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan instruksi khusus. Apa yang disampaikannya?

Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal Work From Home (WFH) di instansi masing-masing. 

Kebijakan WFH ini diterapkan selama satu minggu setelah masa libur lebaran usai atau tepatnya pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Seorang Pemotor Wanita Tewas Tertabrak Mobil, Akibat Lawan Arah

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu 7 Mei 2022.

Baca Juga: Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 2022, Pengamat Politik Bilang Prabowo Kian Lengket Dengan Megawati

Instruksi untuk melakukan WFH ini diungkapkan Tjahjo tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintah lainnya. 

Pasalnya saat ini, instansi sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja tanpa batas ruang dan lebih fleksibel.

Baca Juga: Mulai 9 Mei 2022 ASN WFH, Menpan RB Tjahjo Kumolo Setujui Usulan

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x