VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran.
Itu artinya, bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.
Sejak Senin 18 April 2022 kemarin, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN sudah ditransfer.
Baca Juga: Prediksi Sociedad vs Barcelona: Berebut Tiket ke Liga Champions
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pencairan THR dimulai.
"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.
Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta?
Baca Juga: Massa Aksi 21 April 2022 Bubar sambil Ancam Demo Lagi, Polisi Bilang Alhamdulilah
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.