Kabar Gembira, THR Sudah Ditransfer, CPNS, PPPK dan PNS Cek Nominalnya

- 22 April 2022, 06:55 WIB
Aturan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 untuk Guru yang Baru Terima SK, Cek Ketentuan dari Permenkeu
Aturan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 untuk Guru yang Baru Terima SK, Cek Ketentuan dari Permenkeu /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran.

Itu artinya, bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. 

Sejak Senin 18 April 2022 kemarin, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN sudah ditransfer.

Baca Juga: Prediksi Sociedad vs Barcelona: Berebut Tiket ke Liga Champions

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pencairan THR dimulai.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta?

Baca Juga: Massa Aksi 21 April 2022 Bubar sambil Ancam Demo Lagi, Polisi Bilang Alhamdulilah

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah