Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

- 15 April 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja.
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan sesuai masa kerja. /Antara/Yusuf Nugroho/

VOX TIMOR - Berita gembira bagi PNS di Indonesia karena tahun ini, Presiden Jokowi akan memberikan berbagai tunjangan selain THR meliputi gaji ke-13 dan tunjangan kinerja aias tukin. Lalu apa itu tunjangan kinerja?

Pertanyaan seputar apa itu tunjangan kinerja mulai muncul setelah Jokowi memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS.

Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara. 

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya

Selian itu, Presiden Jokowi juga memberi tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru dalam Kontestasi Pilgub NTT 2024

Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata dan Ekraf Ingin Dapat Bantuan Khusus dari Hugo Pareira? Begini Caranya

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja." 

Baca Juga: Pesan Terakhir Mantan Sekda Belu untuk SN-KT Melalui Percakapan dengan Wartawan

Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga sebagi upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Lalu apa itu tunjangan kinerja?

Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Seru Bertema Paskah, Son of God hingga The Passion of The Christ

Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Baca Juga: Mengenal Jumat Agung, Berikut Penjelasan serta Tata Cara Perayaannya

Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.

Baca Juga: Mengenal Jumat Agung, Berikut Penjelasan serta Tata Cara Perayaannya

Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri. 

“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.

Baca Juga: Peringati Wafatnya Yesus, Ini 5 Fakta Penting Sejarah Jumat Agung

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya. 

Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, jelas Sadjan menambahkan naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.

Baca Juga: Kenapa Jumat Agung Disebut Good Friday? Simak Penjelasannya

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Ada dua pengelompokan besar jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 

Baca Juga: Kenapa Jumat Agung Disebut Good Friday? Simak Penjelasannya

Jabatan fungsional umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Demikian penjelasan tentang apa itu tunjangan kinerja. Semoga inforasi ini bermanfaat.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah