Teken PP, Jokowi Pastikan THR, Tunjangan Kinerja dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair!

- 15 April 2022, 03:10 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. /presidenri.go.id

VOX TIMOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah pada 13 April 2022 kemarin.

Selain THR dan gaji ke-13, pemberian pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga akan dicairkan.

"Sebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," ucap Jokowi dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Berikut Jadwal Perayaan Tri Hari Suci di Paroki Kristus Raja Wangatoa

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambah Kepala Negara tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker

Lebih lanjut, Jokowi pun mengatakan bahwa teknis untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut nantinya akan diatur oleh jajaran kementerian terkait, dan juga kepala daerah.

Baca Juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," tandasnya.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x