Silahkan Melapor, Menteri Ketenagakerjaan Luncurkan Posko THR untuk Layani Keluhan Masyarakat

- 11 April 2022, 12:41 WIB
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. /Foto: kemnaker.go.id/YouTube/Tangkapan Layar/

VOX TIMOR – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tahun ini kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya atau biasa kita sebut THR.

Pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, melalui surat edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Surat edaran ini disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 8 April 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Pemilu, Demokrat Tanggapi Jokowi Soal Pemilu 2024

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” ujar Ida Fauziyah.

Sementara itu Menaker juga menyampaikan bahwa di tahun ini, karena situasi ekonomi yang sudah lebih baik.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Tahun 2022 Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Maka aturan besaran THR kembali pada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional tanpa dicicil alias kontan,” ujar Menaker.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x