Menaker Tegaskan THR Tahun 2022 Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

- 11 April 2022, 12:11 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah tentang Desmiratif bagi PMI.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah tentang Desmiratif bagi PMI. /Foto : Humas Kemenaker/

VOX TIMOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Karena itu, Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Anggota DPR RI Nonton Video Mesum Saat Sidang Soal Rakyatnya

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' ujar Menaker Ida.

Baca Juga: THR Cair April 2022? Ini Besaran THR dan Gaji 13 ASN Pensiunan, Ini Bocoran Besarannya

Yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 April 2022, Awas Siklon Tropis Malakas Membuat Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia

''Tanpa dicicil alias kontan,'' kata Ida.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x