VOX TIMOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Anggota DPR RI Nonton Video Mesum Saat Sidang Soal Rakyatnya
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' ujar Menaker Ida.
Baca Juga: THR Cair April 2022? Ini Besaran THR dan Gaji 13 ASN Pensiunan, Ini Bocoran Besarannya
Yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional.
''Tanpa dicicil alias kontan,'' kata Ida.