Kepala Desa Bisa Menjabat 3 Periode, Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa di Tahun 2022

- 5 April 2022, 18:31 WIB
30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?
30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana? /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

VOX TIMOR - Informasi seputar gaji kepala desa 2022 belakangan kerap menimbulkan rasa penasaran.

Sebagai perangkat desa yang akan bertanggung jawab penuh atas aliran dana desa, berapa gaji perangkat desa dan masa jabatannya mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya?

Berapa gaji kepala desa sesuai ketentuan besaran gaji perangkat desa 2022? Terkait hal ini, gaji operator desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan

Gaji kepala desa ( gaji kades) diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga: JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x