MUI Sayangkan Logo Halal Baru dari Kemenag Tak Sesuai Kesepakatan Awal

- 17 Maret 2022, 15:58 WIB
Kontroversi logo halal baru Kemenag.
Kontroversi logo halal baru Kemenag. /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

Vox Timor - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.

"Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Sholahuddin, dikutip Vox Timor dari ANTARA, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Geger Isu Lemak Babi dan Awal Mula Sertifikasi Halal Oleh MUI

Awalnya, perubahan logo halal itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017.

BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Pengiriman 5.136 Liter Minyak Goreng dari Ambon Tujuan Baubau Digagalkan minyak goreng

Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan "halal" tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab.

Di bawah belah ketupat itu, tertulis "Halal Indonesia".

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah