Mahasiswa UIN Suska Riau Diputuskan Drop Out, Akibat Berbuat Mesum saat Kuliah Umum Via Zoom

- 10 Maret 2022, 06:35 WIB
Dugaan video mesum mahasiswi Riau. Foto
Dugaan video mesum mahasiswi Riau. Foto /dok/tangkap layar

VOX TIMOR - Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau memastikan bahwa AAF akan diberhentikan, akibat berbuat mesum saat kuliah umum via zoom berlangsung.

AAF merupakan mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang beberapa waktu lalu 'ketahuan' berbuat mesum saat kuliah umum via zoom berlangsung.

Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau disebut sudah mengakui berbuat asusila saat mengikuti kuliah umum secara daring.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Diduga Tangmo Nida Jatuh dari Speedboad Terekam CCTV

Aksi mahasiswi itu tersebar luar di aplikasi WhastApp berupa tangkapan layar (screenshoot) aplikasi Zoom. 

Mahasiswi yang berasal dari Jurusan Manajemen Pendidikan Islam berinisial AAF itu terlihat tengah berciuman dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Dikutip Voxtimor dari riau.harianhaluan.com, atas perbuatannya itu, Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas mengatakan proses pemberhentian itu ditandai dengan akan dikeluarkan surat dari pihak rektorat.

Baca Juga: Bupati TTS Epy Tahun Dipolisikan Ketua DPRD TTS Bersama Anggota, minus Fraksi Golkar

"Sudah pasti di DO (Drop Out). Kemungkinan besar surat pemberhentian akan keluar hari ini. Diusahakan," jelas Khairunnas, Selasa 8 Maret 2022.

Nantinya surat tersebut akan ditandatangani oleh Wakil Rektor III, karena dirinya sedang tidak berada di Kota Pekambaru.

"Nanti surat tersebut akan disahkan WR III karena saya sedang tak berada di tempat," paparnya.

Baca Juga: MGPA Pastikan Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Rampung Pekan Depan

Surat pemberhentian ini merupakan lanjutan dari langkah yang diajukan oleh pihak Fakultas setelah melakukan Sidang Kode Etik terhadap tindakan asusila tersebut.

Dekanat mengkategorikan perbuatan itu kedalam pelanggaran berat dengan melanggar Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6.

Pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau akhirnya memberikan sanksi berat atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang mahasiswi saat Zoom berlangsung.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi, Rabu 3 Maret 2022. Dari hasil rapat, tindakan yang dilakukan mahasiswi inisial AAF itu tergolong ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Desa Masih Menjadi Poros Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi

"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6," terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati.

Sanksi yang diberikan juga tergolong berat, yakni diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Suska Riau dan hal ini masih dalam proses pengajuan ke pihak rektorat.

"Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," lanjut Amirah.***

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: riau.harianhaluan.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah