Vox Tomor - Polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, masih berlanjut. Persoalan itu meruncing lantaran Menteri Agama Yaqut menganalogikan suara azan seperti gonggongan anjing.
Mengkritisi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara mengatakan penyampaian Yaqut itu berlebihan, dan tidak tepat.
Menurut Hasan Basri, sebagai seorang pejabat publik seharusnya Menag Yaqut bisa menjaga etika dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Baca Juga: MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
“Pak Menag sebagai pejabat publik dalam mengomunikasikan kebijakannya harus menjaga etika publik. Jangan gunakan narasi yang justru melukai perasaan masyarakat khususnya umat Islam,” kata Hasan Basri dikutip Vox Timor daribsuaraindonesianews.com.
Baca Juga: Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi, Begini Alasan Menteri Agama
“Kita berharap kedepan jangan lagi membuat hal-hal gaduh. Sebab beliau ini sudah cukup sering mengeluarkan statement yang kontroversi,” lanjut Hasan Basri saat dihubungi, Kamis 24 Februari 2022.
Menurutnya, pendekatan dalam menertibkan pengeras suara harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif dan disampaikan secara simpatik.