Kalapas Lembata di NTT, Bebaskan 6 Narapidana Melalui Program Asimilasi Rumah

- 29 Januari 2022, 20:37 WIB
Kepala Lapas Kelas III Lembata Menyerahkan SK Kepada WBP Yang Dibebaskan Melalui Program Asimilasi Rumah.
Kepala Lapas Kelas III Lembata Menyerahkan SK Kepada WBP Yang Dibebaskan Melalui Program Asimilasi Rumah. /Emanuel/tim/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Sebanyak 6 napi Lapas Kelas III Lembata NTT, dibebaskan melalui program Asimilasi di Rumah, Senin 29 Januari 2022.

Hal tersebut, menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Kelas III Lembata membebaskan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah.

Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro didampingi Kasubsi Admisi & Orientasi Bapak Yuldeson D. Simson, menyerahkan SK secara simbolis kepada 6 orang WBP di halaman Lapas Kelas III Lembata.

Baca Juga: Masalah Pengeroyokan Saat Pra Musdes Desa Nanin Berahir Damai, Begini Komentar Kapolres

Dari 6 warga binaan telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku

Kepala Lapas Lembata saat penyerahan SK Asimilasi berpesan kepada 6 orang WBP dan keluarga, bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman," kata Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro saat menyerahkan SK secara simbolis kepada 6 orang WBP.

Baca Juga: Mikrolet Terbalik di Jalur Nenuk, Guru Paud di Atambua Tewas di TKP

Menurut Kepala Lapas Kelas III Lembata, ada pihak Balai Pemasyarakatan ( Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah.

"Yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," harap Kepala Lapas Kelas III Lembata.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Emanuel


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x