“Pihak kuasa hukum sangat meyakini kita tidak menemukan saksi yang betul – betul mengetahui runutan kejadian dan kita tidak bisa mengambil satu kesimpulan bahwa benar Astrid membunuh Lael, karena itu berdasarkan keterangan dari tersangka RB. Kita minta supaya diautopsi ulang agar semua jelas,” kata Adithya.
Baca Juga: BIN NTT Posda Malaka Gandeng Puskesmas Weliman Gelar Pelayanan Vaksinasi Massal
Aduthya menjelaskan, keluarga Manafe menilai sebagai bahan pertimbangan keterangan korban adalah bukti yang valid.
“Akan tetapi, dikarenakan korbannya sudah meninggal, maka dari hasil autopsinya itulah harus diambil sebagai suatu keterangan dari korban. Jadi, nanti hasil autopsinya yang berbicara seperti apa itu yang kita harapkan sesuai dengan harapan kita,” tegas Adithya.
Baca Juga: PNS sampai TNI Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Mulai Tahun Ini hingga 2024
Lebih lanjut Adithya, banyak sekali kronologis yang berbeda dengan fakta pada saat mengikuti rekonstruksi.
“Jadi, saat ini kita sedang susun surat, kita minta agar supaya perkara ini diaudit oleh Mabes Polri dan kita juga sudah bersurat agar Polda NTT mau mengakomodir untuk melakukan autopsi terhadap Astrid dan Lael,” tambahnya.
Baca Juga: PNS sampai TNI Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Mulai Tahun Ini hingga 2024
Terakhir, Adithya menegaskan bahwa penasehat hukum dan keluarga kecewa karena pihak Polda terkesan tidak mau mendalami masukkan yang diberikan.
“Padahal masukkan – masukkan itu penting guna pengungkapan kasus,” tandas Adithya.***