KPK Periksa Tersangka Alfred Soal Kasus Suap Pajak

- 17 Desember 2021, 14:42 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

VOX TIMOR - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan periksaan terhadap tersangka Alfred Simanjuntak (AS) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi tersangka kasus suap pemeriksaan pajak Alfred Simanjuntak (AS) mengenai adanya kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

Baca Juga: Nekat Curi Rolling Door Toko, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

Pada pemeriksaan tersebut, Alfred diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR (Wawan Ridwan) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Mulai Terungkap, Tersangka Randy Peragakan Membunuh Astri di Dalam Mobil Karena Merasa Kesal

Alfred adalah pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan pemeriksa madya sebagai ketua tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016—2019.

KPK pada hari Kamis 11 November 2021, menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Baca Juga: Akun Facebook Kaka Dukiy Sebar Hoax, Begini Komentar Sekda Malaka.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah