VOX TIMOR - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Maka dari itu alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Baca Juga: Argentina Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya dapat kamu simak berikut ini.
1. Masa Kerja
Perlu dipahami sebelumnya bahwa gaji seorang PNS yang masih pemula dan senior tentu akan berbeda. Ini dikarenakan tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Artinya, semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.
2. Golongan
Terdapat 4 golongan di penjabatan pegawai negeri sipil. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier.
Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.
3. Jabatan
Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misal gaji PNS golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Nah, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.
4. Tempat Dinas
Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.
Baca Juga: Nasib Tersangka Bawang Merah Malaka Segera Ditentukan KPK
Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.
5. Jumlah Tanggungan
Faktor lain yang juga memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2023 tidak ada yang membahas mengenai kenaikan gaji PNS. Sehingga bisa disimpulkan bahwa gaji PNS 2023 tidak akan mengalami perubahan.
Berikut tabel gaji PNS berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Daftar Gaji PPPK 2023
Terjawab sudah berapa gaji PNS di 2023. Mungkin ada beberapa dari kamu yang juga bertanya-tanya apakah gaji PNS sama dengan gaji PNS guru setelah adanya perbedaan antara PPPK dan CPNS.
Baca Juga: Rilis Lagu Islami, Agama Mutia Ayu Dipertanyakan Publik
Hakikatnya, PPPK sama dengan PNS. Hanya saja, untuk PPPK memiliki rentang kontrak kerja dan nominal gajinya tidak sama. Selain itu, jumlah golongannya juga berbeda dengan PNS.
Terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK. Berikut rincian lengkap daftar gaji PPPK 2023.
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500
Baca Juga: Rilis Lagu Islami, Agama Mutia Ayu Dipertanyakan Publik
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.
Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Baca Juga: Awal Tahun 2023, Mutia Ayu Ziarah ke Makam Glenn Fredly Bersama Putri Semata Wayangnya
Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok pegawai.
4. Tunjangan makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.
Baca Juga: Ganjar Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi.
Baca Juga: Pentingnya Akreditasi Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan SMAN 1 Poco Ranaka
Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
Itulah informasi tentang gaji PNS 2023 yang ternyata besarannya tidak mengalami kenaikan sehingga nominalnya sama dengan 2022. Untuk informasi terkait kepegawaian negeri seperti CPNS, PPPK, hingga pendaftaran pegawai BUMN.***